KANTOR RESMI

Firdaus Agus Dwi Lestari, S.H., M.Kn.

Integritas, Akurasi Hukum & Kepastian Hak Atas Tanah

Pelayanan Kenotariatan & PPAT yang Transparan & Terpercaya

Kini klien kami dapat memantau setiap tahapan proses akta, pengecekan sertipikat BPN, dan validasi pajak secara mandiri 24/7 tanpa perlu bolak-balik menanyakan ke kantor.

● Realtime Database
LAYANAN PPAT RESI RESMI
Dalam Proses (Tahap 5 dari 6)

PPAT-2026-0115

Turun Waris & Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Estimasi Selesai
25 September 2026
Nama Pemohon / Pihak: Keluarga Ahli Waris Almarhum H. Masdar
Lawan: Kuasa Waris: Irfan Hakim & 3 Saudara
Objek Perjanjian / Akta: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 902 / Kel. Cilandak Barat, Luas: 380 m²
Tanggal Registrasi: 20 Agustus 2026
Petugas Penanggung Jawab (PIC):
Rahmat Hidayat (Staf Lapangan PPAT)
Kemajuan Proses Berkas 83% Lengkap

Tahapan Pekerjaan Hukum

Tahap 1: Verifikasi Surat Kematian & Surat Keterangan Waris

Selesai: 20 Agustus 2026

Pemeriksaan silsilah waris, KTP & KK seluruh ahli waris serta surat penetapan/keterangan hak waris.

Tahap 2: Pengecekan Sertipikat Asli di Kantah BPN

Selesai: 23 Agustus 2026

Pengecekan kesesuaian buku tanah dan warkah awal di Kantor Pertanahan.

Tahap 3: Proses Validasi BPHTB Waris di Bapenda

Selesai: 27 Agustus 2026

Pemeriksaan dokumen untuk penetapan pengenaan pajak waris sesuai tarif perda.

Tahap 4: Penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Selesai: 01 September 2026

Seluruh ahli waris menandatangani akta kesepakatan pembagian hak waris di kantor PPAT.

Tahap 5: Pendaftaran Balik Nama ke Kantah BPN

Sedang Berjalan Sekarang

Proses mutasi buku tanah di BPN dari atas nama Pewaris menjadi nama Para Ahli Waris.

6

Tahap 6: Penyerahan Sertipikat Hasil Balik Nama

Menunggu Tahap Sebelumnya

Penyerahan sertipikat yang telah memuat catatan balik nama resmi BPN kepada para ahli waris.

Catatan Resmi Petugas:

APHB telah selesai ditandatangani seluruh ahli waris. Berkas warkah telah resmi didaftarkan di loket Kantah ATR/BPN Jakarta Selatan (No. Berkas BPN: 48921/2026).

Transparansi Titipan Biaya Resmi & Pajak Real-Cost
Ada pertanyaan terkait berkas ini? Hubungi staf kami langsung via WhatsApp.
Tanya via WhatsApp

Standar Layanan Baru

Mengapa Klien & Mitra Korporat Memilih Kami?

Pelacakan Mandiri 24/7

Klien dapat mengecek setiap tahapan berkas kapan pun tanpa perlu menghubungi staf kantor secara berulang.

Transparansi Pajak & Biaya

Pemisahan tegas dan transparan antara honorarium jasa dengan titipan biaya resmi (BPHTB, PPh e-PHTB, PNBP BPN).

Keamanan & Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan akta sesuai Pasal 16 & Pasal 4 UUJN serta standar Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kepastian Jadwal Tanda Tangan

Jadwal pembacaan akta terkoordinasi rapi sehingga para pihak tidak perlu menunggu lama di kantor.

Layanan Kenotariatan & Pertanahan

Solusi Legal Lengkap Sesuai Ketentuan Hukum

KEMENTERIAN ATR / BPN

Layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

  • Akta Jual Beli (AJB): Peralihan hak atas tanah dan bangunan rumah, ruko, tanah kavling.
  • Akta Hibah & Tukar Menukar: Pengalihan kepemilikan tanah antar keluarga atau para pihak.
  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) & Turun Waris: Penyelesaian peralihan hak tanah peninggalan pewaris.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & SKMHT: Jaminan kredit perbankan dan lembaga keuangan.
  • Pengecekan Sertipikat & Roya Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
KEMENKUMHAM RI

Layanan Notaris Umum & Korporasi

  • Pendirian Badan Usaha: Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas), CV, Yayasan, Koperasi & SK Kemenkumham.
  • Perubahan Anggaran Dasar: Perubahan direksi, pemegang saham, modal, dan domisili perusahaan.
  • Perjanjian Bisnis & Investasi: Perjanjian Kerjasama (MoU), Sewa-Menyewa, Pengakuan Utang.
  • Hukum Perorangan & Keluarga: Perjanjian Pranikah (Pisah Harta), Akta Wasiat, Surat Kuasa Otentik.
  • Legalisasi & Waarmerking: Pendaftaran dan pengesahan tanda tangan dokumen di bawah tangan.

Panduan Persiapan Dokumen

Syarat Warkah Sebelum Datang ke Kantor

Pilih jenis akta yang ingin Anda urus dan gunakan checklist interaktif ini untuk memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal.

* Catatan: Untuk kasus tanah waris belum sertipikat atau tanah adat (girik), silakan konsultasikan langsung ke staf kami.
Konsultasi Resmi

Jadwalkan Konsultasi atau Penandatanganan Akta

Hindari antrean panjang dengan menentukan waktu pertemuan terlebih dahulu dengan Notaris / PPAT.