KANTOR RESMI

Firdaus Agus Dwi Lestari, S.H., M.Kn.

Kembali ke Beranda Kode Resi: PPAT-2026-0115
LAYANAN PPAT RESI RESMI
Dalam Proses (Tahap 5 dari 6)

PPAT-2026-0115

Turun Waris & Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Estimasi Selesai
25 September 2026
Nama Pemohon / Pihak: Keluarga Ahli Waris Almarhum H. Masdar
Lawan: Kuasa Waris: Irfan Hakim & 3 Saudara
Objek Perjanjian / Akta: Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 902 / Kel. Cilandak Barat, Luas: 380 m²
Tanggal Registrasi: 20 Agustus 2026
Petugas Penanggung Jawab (PIC):
Rahmat Hidayat (Staf Lapangan PPAT)
Kemajuan Proses Berkas 83% Lengkap

Tahapan Pekerjaan Hukum

Tahap 1: Verifikasi Surat Kematian & Surat Keterangan Waris

Selesai: 20 Agustus 2026

Pemeriksaan silsilah waris, KTP & KK seluruh ahli waris serta surat penetapan/keterangan hak waris.

Tahap 2: Pengecekan Sertipikat Asli di Kantah BPN

Selesai: 23 Agustus 2026

Pengecekan kesesuaian buku tanah dan warkah awal di Kantor Pertanahan.

Tahap 3: Proses Validasi BPHTB Waris di Bapenda

Selesai: 27 Agustus 2026

Pemeriksaan dokumen untuk penetapan pengenaan pajak waris sesuai tarif perda.

Tahap 4: Penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Selesai: 01 September 2026

Seluruh ahli waris menandatangani akta kesepakatan pembagian hak waris di kantor PPAT.

Tahap 5: Pendaftaran Balik Nama ke Kantah BPN

Sedang Berjalan Sekarang

Proses mutasi buku tanah di BPN dari atas nama Pewaris menjadi nama Para Ahli Waris.

6

Tahap 6: Penyerahan Sertipikat Hasil Balik Nama

Menunggu Tahap Sebelumnya

Penyerahan sertipikat yang telah memuat catatan balik nama resmi BPN kepada para ahli waris.

Catatan Resmi Petugas:

APHB telah selesai ditandatangani seluruh ahli waris. Berkas warkah telah resmi didaftarkan di loket Kantah ATR/BPN Jakarta Selatan (No. Berkas BPN: 48921/2026).

Transparansi Titipan Biaya Resmi & Pajak Real-Cost
BPHTB (Pajak Pembeli): Nihil (Keringanan Waris)
PPh Final (Pajak Penjual): Nihil (Non-Objek)
PNBP ATR/BPN atau AHU: Rp 980.000

* Status: Surat Keterangan Bebas / Nihil Bapenda Terlampir. Rincian kwitansi asli resmi akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan sertipikat/akta.

Ada pertanyaan terkait berkas ini? Hubungi staf kami langsung via WhatsApp.
Tanya via WhatsApp