PPAT-2026-0115
Turun Waris & Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Tahapan Pekerjaan Hukum
Tahap 1: Verifikasi Surat Kematian & Surat Keterangan Waris
Selesai: 20 Agustus 2026Pemeriksaan silsilah waris, KTP & KK seluruh ahli waris serta surat penetapan/keterangan hak waris.
Tahap 2: Pengecekan Sertipikat Asli di Kantah BPN
Selesai: 23 Agustus 2026Pengecekan kesesuaian buku tanah dan warkah awal di Kantor Pertanahan.
Tahap 3: Proses Validasi BPHTB Waris di Bapenda
Selesai: 27 Agustus 2026Pemeriksaan dokumen untuk penetapan pengenaan pajak waris sesuai tarif perda.
Tahap 4: Penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Selesai: 01 September 2026Seluruh ahli waris menandatangani akta kesepakatan pembagian hak waris di kantor PPAT.
Tahap 5: Pendaftaran Balik Nama ke Kantah BPN
Sedang Berjalan SekarangProses mutasi buku tanah di BPN dari atas nama Pewaris menjadi nama Para Ahli Waris.
Tahap 6: Penyerahan Sertipikat Hasil Balik Nama
Menunggu Tahap SebelumnyaPenyerahan sertipikat yang telah memuat catatan balik nama resmi BPN kepada para ahli waris.
APHB telah selesai ditandatangani seluruh ahli waris. Berkas warkah telah resmi didaftarkan di loket Kantah ATR/BPN Jakarta Selatan (No. Berkas BPN: 48921/2026).
* Status: Surat Keterangan Bebas / Nihil Bapenda Terlampir. Rincian kwitansi asli resmi akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan sertipikat/akta.